Archive for the ‘Warta kita’ category

Kriteria Teman Sejati

09:55 PM

Setelah kita berhasil meluruskan motivasi kita dalam menikah, kemudian berhasil mewacanakan pernikahan pada orang tua kita, kemudian kita juga memahami hukum pernikahan yang update bagi diri kita, maka kini saatnya memahami tentang kriteria pasangan ideal dalam Islam.

Ada beberapa kriteria yang ditekankan oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, yang mungkin secara khusus berlaku untuk wanita (calon istri) tetapi secara umum, bisa kita ambil filosofisnya atau tema besarnya juga berlaku untuk kriteria laki-laki.

Pertama : Mempunyai pemahaman dan pengamalan agama yang baik

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : Seorang wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, nasab keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung” (HR Bukhori dan Muslim)

Ada sebuah anekdot yang unik dalam masalah ini, yaitu dalam pandangan ikhwan , semua akhwat yang komitmen dengan hijab dan aktif dalam dakwah berarti telah terwakili dari sisi agamanya. Maka kemudian mereka berpikir, ” sekarang tinggal mencari sisi kecantikannya …”. Ya, barangkali itulah sisi kecerdasan tersembunyi seorang ikhwan dalam berapologi tentang kecenderungan fisik.

By the way, tentu saja yang dimaksud kriteria ‘agama’ disini adalah mencakup hal-hal mendasar dalam pemahaman dan pengamalan keagamaan, plus akhlak dan kepribadiannya. Contoh sederhananya bisa dilihat dengan indikasi sebagai berikut :

1. Pemahaman : berhubungan dengan akidah tauhid (rukun iman yang enam) dan juga keyakinan tentang kewajiban agama secara umum (rukun islam). Menjauhi segala keyakinan dan amalan yang mendekat pada syirik dan bid’ah.

2. Pengamalan : untuk wanita memang bisa diidentikkan dengan komitmen dalam berhijab (jilbab). Secara umum tentu berkaitan dengan ibadah harian, seperti : sholat berjamaah dan tepat waktu, tilawah al-quran yang memadai, serta menghidupkan amalan sunnah lainnya.

3. Kepribadian : indikatornya bisa dilihat cari dia berinteraksi dengan lawan jenis, bagaimana cara seseorang dalam berdakwah dan berkomunikasi. Bagaimana kesabaran, optimisme, dan kesungguhan dalam menjalani aktifitasnya. Banyak hal yang bisa menjadi indikator di wilayah ini, meskipun -tentu saja- tidak semuanya harus menjadi ideal.

Secara khusus bagi pihak perempuan, syarat ketakwaan seorang laki-laki juga haruslah menjadi pertimbangan utama sebelum menerima atau menolak seseorang yang datang melamar.

Dari Abu Hatim ra, Rasulullah SAW bersabda : ” Jika datang kepadamu seorang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia, jika engkau tidak melakukannya maka niscaya akan muncul fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang amat nyata “(HR Tirmidzi , ia berkata : hadits hasan gharib. Albani mengatakan : Hasan lighairihi)

Begitu pula disebutkan dalam riwayat, saat seseorang datang kepada Hasan bin Ali ra -cucu Rasulullah SAW- dan berkata : ” Aku mempunyai seorang putri, menurutmu dengan siapa sebaiknya aku nikahkan dia ? “. Maka Hasan ra berkata : ” Nikahkanlah putrimu dengan laki-laki yang bertakwa (takut kepada Allah), jika ia mencintai (putrimu) maka ia akan memuliakannya, dan jika sekalipun ia membenci (tidak suka) putrimu, ia tidak akan menyakitinya.”

Kedua : Subur dan tidak Mandul ( Mempunyai kemampuan seksual dan reproduksi )

Diriwayatkan oleh Ma’qal bin yasar ra : Seseorang datang kepada Nabi SAW : Aku suka dengan seorang perempuan yang cantik dan dari keturunan terhormat, tetapi dia tidak subur (mandul), apakah aku boleh menikahinya ? “. Rasulullah SAW menjawab : “Tidak “. Kemudian orang tadi mendatangi beliau sekali lagi,dan Rasulullah SAW pun kembali melarangnya. Demikian berturut-turut hingga yang ketiga Rasulullah SAW mengatakan : ” Nikahilah (wanita) yang romantis dan subur, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat ini (di hari kiamat) ” (HR Abu Daud, Hakim, An-Nasa’i. Albani mengatakan : Hasan Shohih)

Kriteria ini jarang sekali diperhatikan oleh mereka yang hendak menikah, bahkan nyaris meremehkan karena menganggap tidak terlalu urgen untuk jadi bahan pertimbangan. Memang sebelum menikah, dan di tahun-tahun awal pernikahan masalah ‘kesuburan’ tidak terlalu berpengaruh dalam kehidupan rumah tangga. Namun yang terjadi selanjutnya, ketika beberapa tahun tak kunjung datang tanda-tanda buah hati menyapa, maka mulailah jarak dan retak itu muncul. Penyikapan yang bijak dan elegan tentu diharapkan agar rumah tangga tidak tercerai berai karena alasan di atas.

Berbeda antara bahasan solusi dan preventif. Artinya jika sebelum menikah , kita lebih layak untuk membahas sisi preventif. Selagi masih banyak pilihan dan kemungkinan, hendaklah sisi ini juga layak untuk diperhatikan.

Apalagi, salah satu tujuan pernikahan juga untuk melanjutkan generasi-generasi dakwah, sekaligus melahirkan anak-anak shalih yang mendoakan kedua orangtuanya. Bahkan secara bercanda sering kita mendengar : salah satu bukti kita pernah ada di dunia ini adalah ; adanya keturunan kita ..

Lantas bagaimana mengetahui subur tidaknya seseorang ? Pada saat ini memang ada pemeriksaan yang khusus meneliti soal tersebut. Tapi apakah bijak jika kemudian sebuah pilihan telah dijatuhkan dengan khitbah, baru kemudian kita memaksa calon kita untuk memerikasakan dirinya di laborat untuk membuktikan satu kata yaitu kesuburan ? Lalu setelah hasil diterima dan menyatakan tidak subur, kita dengan enteng bisa mencabut ‘lamaran’ kita dengan alasan tersebut ? Saya yakin sepenuhnya itu bukan solusi elegan dan islami dalam menyikapi masalah subur dan tidak subur, sebagaimana saya juga yakin bahwa tidak mudah bagi seseorang yang telah ‘jatuh cinta’ untuk mencabut lamarannya begitu saja. Jadi pemeriksaan laborat dalam menentukan subur tidaknya seseorang, untuk saat ini rasanya belum ‘recommended’, kecuali jika ada kondisi-kondisi yang memang sangat membutuhkan itu.

Cara lain yang ‘manual’ mungkin dengan mengikuti track record sejarah keluarganya. Apakah itu ibu, bibi, nenek dan seterusnya. Apakah mereka memiliki keturunan yang banyak ataukah justru sebaliknya. Demikianlah para ulama kita menganjurkan agar seseorang bisa sedikit mengetahui subur tidaknya seseorang. Barangkali bahasan kedokteran lebih cocok ditampilkan dalam masalah ini.

Ketiga : Hendaknya menikah dengan Gadis Perawan.

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata : Aku menikah kemudian aku datangi Rasulullah SAW , lalu beliau bertanya : “ Apakah engkau sudah menikah wahai Jabir ?” . Aku menjawab : “ Benar”. Belia bertanya kembali : “ Apakah dengan janda atau gadis ? “ .Maka aku menjawab : “ dengan seorang janda “ . Beliaupun berkata : “ Mengapa bukan seorang perawan hingga engkau bisa bermain dengannya dan ia pun bisa bermain2 dengan mu ? “ (HR Bukhori dan yg lainnya)

Kriteria di atas ini tentunya bukan sesuatu yang mutlak atau sebuah keharusan . Melainkan dianjurkan agar bisa menciptakan kondisi rumah tangga yang lebih dinamis dan romantis. Dalam prakteknya, istri2 Rasulullah SAW yang dinikahi dalam keadaan gadis pun hanya ibunda Aisyah ra. Mengapa gadis ? Rasulullah SAW memberikan alasan : agar engkau bisa bermain-main dengannya dan ia pun bisa bermain denganmu. Ini artinya, secara fitrah potensi seorang gadis lebih dekat pada anak-anak yang tulus , lugu dan ceria. Sehingga memungkinkan untuk dianjak bercanda dengan beragam rupa. Barangkali berbeda dengan janda yang lebih ‘serius’ melihat sebuah pernikahan. Tetapi sekali lagi, setiap orang bisa memiliki potensi untuk ceria dan kekanak-kanakan tanpa meliat usia dan status perawan atau jandanya. Wallahu a’lam.

Keempat : Hendaknya berasal dari keturunan yang baik dari sisi agama dan qonaahnnya.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : Seorang wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, nasab keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung” (HR Bukhori dan Muslim)

Hadist di atas memang sebenarnya mewacanakan kriteria pasangan secara umum, dengan penekanan pada unsur agama sebagai prioritas utama. Tapi itu bukan berarti menafikkan kriteria lainnya, semisal : keturunan. Hendaknya kita melihat latar belakang keluarga pasangan kita, khususnya dalam masalah agama dan qonaahnya. Setidaknya menjadi pertimbangan tersendiri, karena bagaimanapun keluarga akan memberikan warna pada kepribadian seseorang.

Kelima : Hendaknya mempunyai wajah yang rupawan atau cantik.

Syarat wajah yang rupawan atau cantik tentu saja bukan syarat utama, apalagi kita juga sama-sama mengetahui bahwa untuk menilai cantik tidaknya seseorang sangat berbeda-beda. Jadi kriteria ini jangan sampai disalah artikan sebagai pelecehan perempuan karena hanya dinilai dari sisi fisik saja. Sejatinya mengapa dianjurkan memilih pasangan yang rupawan juga untuk kepentingan dan manfaat tertentu, yaitu agar lebih menjaga pandangan dan hati serta bertambah kecintaan. Karena itulah memang syariat kita menganjurkan untuk menikah, yaitu untuk menjaga pandangan.

Begitu pula dalam proses khitbah disyariatkan juga an-nadhor atau melihat pasangan, agar benar2 keputusan yang ada bukan sekedar keterpaksaan. Dalam hadits lain juga diisyaratkan hal yang senada tentang kecantikan pasangan : Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW ditanya : “ perempuan bagaimanakah yang terbaik ? “. Beliau menjawab, “ yang membuatmu bahagia ketika engkau memandangnya …. “ (HR An-Nasa’i).

Meskipun demikian, jika kecantikan kemudian menjadi hal yang pertama dan utama dalam pilihan kita, maka sesungguhnya akan menyebabkan kerugian di hari-hari berikutnya. Dalam hadist lain disebutkan : “ Janganlah engkau menikahi wanita karena kecantikannya, karena bisa jadi itu akan menghancurkannya ( karena sombong dan ta’ajub) “ (HR Baihaqi)

Keenam : Hendaknya bukan dari kalangan kerabat dekat secara keturunan.

Meskipun dalam Islam dibolehkan kita menikah dengan kerabat dekat yang bukan mahram : semisal sepupu (anak paman/bibi), tapi kita dianjurkan untuk menikah dengan mereka yang jauh secara kekerabatan dengan kita. Hikmahnya tentu menjadi banyak , antara lain :

Memperluas persaudaraan dan ta’aruf antar suku atau daerah, sebagaimana tersirat dalam surat Al-Hujurot ayat 13

Menjauhkan dari kemungkinan “memutus tali persaudaraan “ , karena bisa terjadi pasangan dari kerabat dekat yang berselisih akan memperluas wilayah konflik menjadi pemutusan hubungan kekerabatan.

Menjauhkan dari keturunan yang lemah, sebagaimana dibuktikan dalam kedokteran genetika modern, dan telah disampaikan Rasulullah SAW sejak lama.

(sumber : http://kajianpranikah.blogspot.com/search/label/kajian ahad)

Ragam Macam hukum Menikah

01:02 PM

Alhamdulillah, tanpa terasa sepekan begitu cepat berlalu. Pagi ini saatnya kembali mengkaji ‘secuil’ ilmu tentang pernikahan. Begitu banyak usulan untuk tema-tema kajian pernikahan, sangat beragam, dan menantang untuk segera dituliskan. Memang pernikahan adalah dunia yang dipenuhi dengan tema-tema pendahulan. Baik secara ilmu dasar filosofisnya, hingga masalah teknis-teknis yang diperlukan menjelang pernikahan, semuanya begitu banyak dan beragam. Karenanya mohon maaf jika usulan-usulan yang masuk belum segera direalisasikan. Insya Allah jika grup kita ini istiqomah, usulan-usulan tersebut dapat juga diwujudkan. Amin.

Untuk pekan ini, kita akan membahas ragam macam hukum pernikahan. Agar lebih jelas bagi kita –khususnya ikhwan dan akhwat bujangan – apakah saat ini sudah tepat saatnya untuk menikah, ataukah barangkali masih sekedar keinginan-keinginan sesaat disaat hati merasa sepi. Agar kita bisa lebih arif bahwasanya tidak setiap keinginan itu harus dipaksakan, tidak setiap hasrat harus segera dipenuhi. Semua ada aturannya. Semua ada batasan-batasannya.

Pertama : Hukum Menikah menjadi wajib,

  • Menikah bagi sebagian besar ulama menjadi wajib hukumnya, ketika seorang itu :
  • Telah mempunyai kemampuan untuk memberikan nafkah finansial pada keluarganya
  • Berada dalam lingkungan yang memungkinkan terjerumus dalam kezinaan
  • Latar belakang keimanan dan keshalihannya belum memadai
  • Puasa sudah tidak mampu lagi menahan gejolak dan kegelisahannya

Hal ini bersandarkan bahwa : menahan dan menjauhi dari kekejian adalah suatu hal yang wajib, dan jika yang wajib itu tidak terpenuhi selain dengan menikah, maka dengan sendirinya menikah itu menjadi ikut wajib hakimnya. Kaidah ini dikenal dengan nama : “ maa lam yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib “.

Kedua : Hukum Menikah menjadi Haram

Seseorang diharamkan baginya menikah, ketika bisa dipastikan (berdasarkan pengalaman dan dhahirnya) bahwa dalam pernikahan itu ia akan menzalimi istrinya. Salah satu contohnya yaitu :

  • jelas-jelas tidak mampu memberikan nafkah finansial pada istrinya.

Atau dalam kondisi tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada suami/istrinya nanti, semisal : tidak punya kemampuan dalam hubungan suami istri.

Hukum haram ini bisa menjadi berubah saat dipastikan ternyata kondisi-kondisi tersebut telah diperbaiki. Lalu pertanyaan yang menarik selanjutnya adalah : Bagaimana jika seseorang berada pada kondisi yang berbahaya mengarah pada zina, dan pada saat yang sama dia belum mempunyai kemampuan finansial yang cukup ? . Maka solusi ‘sementara’ untuk hal ini adalah menjaga diri dengan berpuasa. Karena jika bertemunya wajib dengan haram, maka yang haramlah yang harus dijauhi terlebih dahulu.

Allah SWT berfirman “ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. “ (QS An- Nuur ayat 33)

Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda : Wahai segenap pemuda, barang siapa diantara kamu telah mempunyai kemampuan (jimak) maka hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu (memberi nafkah) maka hendaklah ia berpuasa, karena itu menjadi perisai baginya “ (HR Jamaah)

Ketiga : Hukum Menikah menjadi Makruh

Yaitu ketika seseorang berada dalam kondisi yang dikhawatirkan (bukan dipastikan) akan menimbulkan bahaya dan kerugian jika menikah nantinya, misalnya karena beberapa faktor sebagai berikut :

karena ketidakmampuannya dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya, atau mempunyai penghasilan tetapi sangat belum layak.

Atau bisa juga karena track record kejiwaannya yang belum stabil, seperti emosional dan ringan tangan

Atau ada kecenderungan tidak mempunyai keinginan terhadap istrinya, sehingga dikhawatirkan nanti akan menyia-nyiakan istrinya

Keempat : Hukum Pernikahan menjadi Sunnah

Terakhir, jika seseorang berada dalam kondisi ‘pertengahan’ maka hukum menikah kembali kepada asalnya yaitu sunnah mustahabbah atau dianjurkan. Yaitu jika seseorang dalam kondisi :

Mempunyai daya dukung finansial yang mencukupi secara standar

Tidak dikhawatirkan terjerumus dalam perzinaan karena lingkungan yang baik serta kualitas keshalihan yang terjaga.

Dalil yang menunjukkan hukum asal sunnah sebuah pernikahan, diantaranya adalah yang diriwayakan anas bin malik ra. Yaitu ketika datang tiga sahabat menanyakan pada istri-istri nabi tentang ibadah beliau SAW, kemudian mereka bersemangat ingin menirunya hingga masing-masing mendeklarasikan program ibadah andalannya :

Ada yang mengatakan akan shalat malam terus menerus

Ada yang mengatakan akan puasa terus menerus

Ada yang mengatakan tidak akan menikah selamanya

Dan puncaknya, ketika Rasulullah SAW mendengar hal ini, beliau segera bereaksi keras dan memberikan statemen yang cukup jelas tentang hal tersebut. Beliau bersabda : Demi Allah .. sungguh aku ini yang paling takut kepada Allah di antara kamu sekalian, aku juga yang paling bertakwa pada-Nya, tetapi aku shalat malam dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wahita. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka bukanlah bagian dariku “ (HR Bukhori)

Nah, jika urusannya adalah sunnah, maka insya Allah lebih baik untuk disegerakan. Saya ingat sebuah kisah nyata yang dulu sering saya sampaikan pada ibu saya jauh-jauh hari sebelum akhirnya menikah. Kisahnya seorang pemuda mesir yang belajar di Amerika. Pada tahun pertama, ia minta ijin pada ibunya untuk menikah, tapi oleh ibunya dilarang. Begitu pula tahun kedua, dan ketiga ia mengulangi lagi permintaan untuk menikah, dan senantiasa juga ditolak. Hingga akhirnya di tahun keempat dan kelulusannya, ibunya datang dan mengatakan sekaranglah saatnya menikah. Maka sang anak menjawab dengan enteng : ibu, sekarang saya tidak memerlukan pernikahan, di Amerika ini saya bisa memenuhi kebutuhan biologis saya tanpa harus menikah. Bukankah dulu ibu melarang saya menikah, ketika saya benar-benar membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan biologis saya ?Wal iyyadz billah.

Ikhwan dan akhwat sekalian, marilah mengkaji ulang status dan kondisi kita hari ini. Apakah telah sampai pada kita kewajiban menikah ? sunnah, atau barangkali justru masih dalam status makruh ? Anda lebih tahu jawabannya. wallahu a’lam bisshowab.

(sumber : http://kajianpranikah.blogspot.com/2009/07/ragam-macam-hukum-menikah.html)